Matematika Ekonomi

Matematika Ekonomi merupakan pelajaran SMK kelas X Semester Gasal yang di dalamnya membahas Pertumbuhan, Peluruhan, Bunga, dan Anuitas

Barisan dan Deret

Materi Barisan dan Deret jenjang SMK Kelas XI

Fungsi Komposisi

Fungsi Komposisi merupakan pelajaran SMK Kelas XI Semester Gasal

Saturday, August 3, 2019

Ini Peluang Pensiunan Guru PNS Mendapatkan Gaji Dobel

JAKARTA- Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, batas usia pensiun (BUP) guru PNS tetap 60 tahun. Tidak ada perpanjangan 5 tahun.
Namun, ada usulan pemerintah untuk mengkaryakan guru-guru yang sudah memasuki masa pensiun itu sementara waktu.
"Jangan salah paham, usia pensiun guru itu tetap 60 tahun. Karena saat ini kita kekurangan guru dan sembari menunggu guru PNS baru, mereka (guru PNS yang pensiun) dipekerjakan sementara," kata Menteri Muhadjir usat menutup PKN tingkat II (Diklat PIM II) bersama Kepala LAN dan Pimpinan Bappenas di Pusdiklat Kemendikbud Bojongsari, Depok, Jumat (2/8).
Usulan mengkaryakan guru PNS yang masuk masa pensiun ini, lanjutnya, untuk mencegah kepala daerah mengangkat honorer lagi. Mengingat pemerintah sudah melarang mengangkat tenaga honorer sejak 2005. Hal tersebut diperkuat dengan PP 48 Tahun 2005.
"Daripada angkat guru honorer baru lagi karena ingin mengisi kursi kosong lebih baik menambah masa kerja guru PNS yang pensiun itu sementara waktu. Mereka bukan dikontrak sebagai PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sehingga sewaktu-waktu bisa diberhentikan begitu guru PNS maupun PPPK sudah ada," jelasnya.

Ajakan untuk tetap mengabdi tersebut, menurut Menteri Muhadjir, ditujukan bagi guru yang masih bersedia dan sanggup mengajar. Mereka nantinya digaji lewat dana BOS. Jadi, para pensiunan guru itu nantinya bisa mendapat dua sumber gaji, yakni dari BOS dan pensiunan bulanan.
Dia optimistis, dengan mengkaryakan guru PNS yang masuk masa pensiun itu bisa menghentikan penerimaan guru honorer baru.

Dengan demikian pemerintah bisa fokus menyelesaikan masalah guru honorer yang ada sekarang. (esy/jpnn)

Thursday, July 18, 2019

Seleksi PPPK dan CPNS 2019 Bakal Dibuka, Simak Jadwalnya!

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin beberapa waktu lalu sempat mengumumkan, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan dilaksanakan masing-masing pada Agustus dan Oktober tahun ini.

Dengan penetapan waktu tersebut, apakah itu sudah bisa jadi tolak ukur pasti kapan perekrutan CPNS 2019 dan PPPK Tahap II bakal dimulai?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku pihak eksekutor dari kedua tahap seleksi itu menyatakan, akan berupaya maksimal agar proses penarikan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini bisa sesuai arahan dari Menteri PANRB.
"Yang disampaikan pak Menteri (Syafruddin) itu akan dijadikan acuan. Oh harus Oktober (untuk CPNS 2019), kita akan jadikan itu sebagai acuan," ungkap Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan kepada Liputan6.com, Rabu (17/7/2019).
Ridwan menceritakan, Kementerian PANRB saat ini masih terus menganalisis total kebutuhan pegawai baru pada seluruh instansi, baik dari pemerintah pusat maupun daerah. Sementara itu, Kepala BKN disebutnya turut memberikan usulan pertimbangan teknis terkait jumlah formasi.

Belum Semua Instansi Ajukan Formasi

3 Tes Kesehatan Wajib untuk CPNS (Liputan 6)
3 Tes Kesehatan Wajib untuk CPNS (Liputan 6)
Seluruh proses tersebut, ia menambahkan, menjadi terganggu gara-gara ada sejumlah instansi, khususnya pemerintah daerah, yang masih belum mengajukan informasi seputar kebutuhan pegawai barunya.
"Sampai minggu kedua bulan Juni, 30 persen instansi belum menyampaikan usulan formasi karena kekurangan pegawai. Batas akhirnya kemudian dimundurkan jadi 12 Juli, tapi sampai sekarang kami belum tahu detail informasi lebih lanjutnya," tuturnya.
Selain itu, Ridwan juga menyampaikan, BKN dan Kementerian PANRB kini tengah mengevaluasi penerapan sistem ranking yang tahun lalu sempat menuai polemik. Dengan sistem ini, peserta di sebuah formasi yang punya nilai Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) memenuhi syarat ranking dapat ikut bersaing di Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
"Kita juga mengevaluasi pemberlakuan sistem ranking, yaitu dengan menguji kesiapan soal untuk SKD dan SKB. Sekarang soal SKB akan dibikin sesuai dengan formasi dan kajian lainnya," pungkas Ridwan.
2 of 4

Ini Bocoran Formasi Seleksi PPPK dan CPNS 2019

Ilustrasi tes CPNS
Ilustrasi tes CPNS
Pemerintah akan kembali membuka proses perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Seleksi PPPK Tahap II rencananya akan digelar lebih awal pada Agustus mendatang, sementara CPNS 2019 menyusul pada Oktober.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperkirakan, lowongan guru masih menjadi porsi terbesar dari total formasi dalam dua kali penarikan Aparatur Sipil Negara (ASN) baru tersebut.
"Untuk perekrutan PPPK Tahap II dan CPNS, kita sebutnya itu ASN. Porsi terbesar kemungkinan masih guru. Tapi untuk detail informasi pastinya kita masih belum bisa sampaikan," ujar Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (17/7/2019).
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan batas maksimal formasi yang akan dibuka pada proses perekrutan CPNS 2019 dan PPPK Tahap II, yakni sebanyak 254.173 formasi.
Berdasarkan angka tersebut, Ridwan memproyeksikan, penarikan CPNS tahun ini akan menyediakan kursi sekitar 100 ribu formasi. Begitu juga dengan seleksi PPPK Tahap II.
"Kan ada sekitar 250 ribu formasi tuh untuk seluruh perekrutan ASN tahun ini. CPNS kira-kira sekitar 100 ribu (formasi). Untuk PPPK total kan ada 150 ribu (formasi). Sudah dikurangin yang seleksi tahap pertama, mungkin (PPPK Tahap II) sekitar 100 ribu formasi lagi," tuturnya.
Namun begitu, ia belum berani memastikan berapa jumlah formasi pasti yang bakal disediakan dalam dua seleksi itu. "Detail masih nunggu Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)," tukas Ridwan.



Sunday, July 14, 2019

Cara Daftar CPNS di SSCN.BKN.go.id



Di era milenium ini, keberadaan daring semakin mempermudah kita dalam melakukan berbagai hal. Cukup duduk manis di depan layar laptop atau gadget terkoneksi internet, bisa melakukan banyak hal, seperti belanja, membaca, bersosialisasi, bekerja, tak terkecuali mencari kerja dan masih banyak lagi.
Bicara soal mencari pekerjaan, untuk menjadi seorang pegawai negeri sipil (ASN/Aparatur Sipil Negara) sekalipun, sekarang tidak perlu jauh-jauh dan capek-capek datang ke kantor Badan kepegawaian Negara (BKN) hanya untuk melamar kerja.
Belum lagi bagi yang tempat tinggalnya jauh di luar kota bahkan luar Pulau Jawa. Selain butuh waktu tersendiri, juga mesti menyediakan dana lebih banyak untuk akomodasi dan keperluan lainnya, bukan?
Namun yang pasti, ketentuannya untuk mendaftar menjadi PNS sekarang ini memang wajib melalui situs resmi BKN di SSCN.BKN.go.id. Pastinya, caranya pun sangat mudah.
Lalu, bagaimana cara mendaftar? Tak perlu bingung, Cermati.com sudah merangkum cara mendaftar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) melalui SSCN.BKN.go.id seperti berikut ini.
Bingung cari asuransi mobil terbaik dan termurah? Cermati punya solusinya!


Cara Daftar CPNS di SSCN.BKN.go.id

Login Pendaftaran SSCN
Contoh login SSCN via sscn.bkn.go.id


  1. Buka laman resmi BKN di https://sscn.bkn.go.id/
  2. Cari ikon kolom ‘Pahami Tata Cara Registrasi’, yang ada di bagian kiri-bawah halaman utama
  3. Klik pada bagian yang bertuliskan ‘Pelamar harus membaca dan memahami tata cara registrasi SSCN (tahun) yang dapat dilihat di sini
  4. Setelah masuk dalam laman ‘Alur Registrasi’, klik bagian download ‘Buku Petunjuk Pendaftaran SSCN (tahun)’
  5. Buat akun SSCN
  6. Setelah punya akun, lanjutkan Log In ke SSCN, menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan
  7. Lakukan ‘Daftar Instansi’
  8. Cek ‘Resume’
  9. Kirim ‘Data’
  10. Cetak ‘Kartu Pendaftaran SSCN’

Cara Membuat Akun SSCNS

Kartu Informasi Akun SSCN
Contoh Kartu Informasi Akun SSCN via sscn.bkn.go.id

  • Pilih menu Registrasi
  • Isi kolom sesuai petunjuk yang terdiri dari: NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga
  • Cantumkan alamat e-email yang aktif
  • Buat password
  • Unggah pass photo minimal 120 kb maksimal 200 kb, dengan format .JPG, .JPEG
  • Cetak Kartu Informasi Akun SSCN

Cara Melakukan Daftar Instansi

Cara Daftar SSCN Contoh foto diri memegang KTP dan Kartu Pendaftaran SSCN via sscn.bkn.go.id
  • Unggah foto diri memegang KTP dan Kartu Pendaftaran SSCN
  • Cantumkan informasi akun sebagai bukti telah melakukan pendaftaran
  • Lengkapi biodata
  • Pilih instansi, formasi dan jabatan sesuai pendidikan
  • Lengkapi data pada formulir yang tersedia
  • Unggah dokumen yang diperlukan sesuai persyaratan instansi
  • Cek isian yang telah dilengkapi pada formulir Resume
  • Cetak Kartu Pendaftaran SSCN

Dokumen yang Harus Dilampirkan saat Melakukan Daftar Instansi

Dokumen Persiapkan dokumen sebaik mungkin
  • Kartu Keluarga
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Pas foto
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Ketentuan Tipe Dokumen dan Ukuran serta Jenis File yang Dapat Diunggah ke Sistem:
  • KTP : 200 kb / jpeg, jpg
  • Pass Photo : 200 kb / jpeg, jpg
  • Ijazah : 700 kb / .pdf
  • Transkrip Nilai : 500 kb / .pdf
  • Resume : 300 kb / .pdf
  • Dokumen lain : 700 kb / .pdf

Tips Daftar CPNS di SSCN.BKN.go.id

CPNS
Ilustrasi PNS via sscn.bkn.go.id
Agar proses pendaftaran kamu lancar tanpa kendala, perhatikan ketentuan dan syarat yang berlaku. Selain itu, simak tips-tips berikut ini:
  1. Teliti kembali setelah selesai melakukan pendaftaran dan mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan, sebab ketika sudah mengklik “Ya” pada kolom penyelesaian, kamu tidak dapat mengubah data kembali
  2. Pastikan semua ukuran dokumen yang diunggah sesuai dengan ketentuan agar tidak gagal dalam mengupload
  3. Gunakan foto khusus untuk pass photo sesuai ketentuan, artinya tidak menggunakan foto selfie
  4. Perhatikan batas waktu penyampian terakhir pendaftaran
  5. Pilih instansi yang akan dilamar sesuai dengan riwayat jurusan pendidikan yang diambil
  6. Baca dengan baik dan pahami Buku Petunjuk Pendaftaran SSCN yang sudah didownload
  7. Catat alamat e-mail dan password yang digunakan agar tak lupa saat melakukan login
  8. Pantau kabar selanjutnya, jika diterima cetak Kartu Ujian SSCN
  9. Persiapkan diri dengan baik untuk mengitu tes hingga akhirnya diterima menjadi CPNS

Jadilah PNS yang Profesional dan Amanah

Perlu diingat, untuk pendaftaran di situs ini hanya bisa dilakukan pada saat pendaftaran CPNS dibuka. Seperti kita tahu, belum tentu setiap tahunnya pendaftaran CPNS ini dibuka. Meski begitu, agar nantinya lancar saat mendaftar, ketahui terlebih dahulu tata cara daftar CPNS di SSCN.BKN.go.id.
Selain itu, persiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan agar semua bisa berjalan sebagaimana semestinya saat lowongan CPNS dibuka. Ketika kamu nanti sudah menjadi PNS, bekerjalah secara profesional. Sebab kamu digaji oleh negara yang sumber uangnya adalah dari seluruh lapisan masyarakat di negeri ini. Jadilah PNS yang melayani dan amanah. Jaga kepercayaan rakyat Indonesia. Selamat mengabdi!


Repost dari : https://www.cermati.com/artikel/cara-daftar-cpns-di-sscnbkngoid